Sedikitnya 14 warga negara Indonesia (WNI) - 13 di antaranya wanita - tewas dalam tragedi kapal tenggelam di perairan Selat Malaka, Malaysia, kata salah seorang anggota maritim Malaysia seperti yang dilaporkan The Guardian.
Anggota Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) Aliyas Hamdan menyebut kapal yang diperkirakan membawa 70 penumpang tersebut ditemukan di pesisir wilayah Selangor, sebelah barat Malaysia.
Kapal yang seluruh penumpangnya adalah warga negara Indonesia ini bertolak dari Sabak Bernam di Selangor, Malaysia, menuju ke Sumatera.
"Kami telah mengerahkan 12 kapal dan pesawat beserta sekitar 200 petugas untuk melakukan operasi pencarian serta penyelamatan," ujar Hamdan dalam Channel News Asia.
Hamdan pun menduga bahwa para penumpang ini adalah para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal. Hal tersebut disimpulkannya berdasarkan keterangan korban selamat.
"JIka mereka legal, tidak mungkin mereka meninggalkan Indonesia dengan cara seperti itu," katanya seperti yang ditulis Republika Online.
Reuters melaporkan, 19 penumpang berhasil diselamatkan oleh tim SAR dan nelayan setempat.
Kapten Robert The Geok Chuan menduga korban tewas masih akan terus bertambah mengingat sejak pukul 05.30 waktu setempat, tim otoritas laut Malaysia masih berusaha mengevakuasi korban.
Jenazah akan dibawa ke rumah sakit umum Teluk Intan di Negara Bagian Perak.
"Kami belum tahu apakah imigran tersebut sedang berusaha untuk mendarat di Malaysia ataukah mencoba meninggalkan Malaysia secara ilegal," ucap Hamdan, sambil menggambarkan tenggelamnya kapal tersebut sebagai tragedi perahu yang terburuk sepanjang tahun ini.
Hingga kini penyebab tenggelamnya kapal masih belum diketahui secara pasti. Kapal tersebut tenggelam di perairan berombak ganas di dekat Sauh Cape, kota pesisir Sabak Bernam, di Negara Bagian Selangor.
Dugaan yang berkembang saat ini kapal tenggelam akibat cuaca buruk.
Ribuan migran dari Indonesia bekerja di sektor konstruksi, kelapa sawit, pabrik atau pekerja rumah tangga. Banyak di antara mereka yang bekerja tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan resmi.
from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1L8iXox
via Hatree Indonesia
Posting Komentar
Posting Komentar