Sejumlah petani memotong padi di kawasan di areal persawahan Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2015)
Sejumlah petani memotong padi di kawasan di areal persawahan Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2015)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sangat geram melihat realisasi penyerapan dana desa yang seret. Ia tak cuma mengancam akan menghukum pemerintah daerah yang lambat menyalurkan dana desa, tapi juga meminta warga desa protes ke pemerintah kabupaten/kota jika dana desa masih tertahan.

Kemendagri juga siap memberi sanksi kepala daerah yang dinilai menghambat penyaluran dana desa. Hukumannya cukup berat, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan ditahan dulu.

Dana desa adalah implementasi UU No.6/2014 Tentang Desa, inilah dana pertama kali anggaran dari APBN yang langsung mengalir ke desa. Bagi desa, dana ini ibarat transfusi darah yang akan menggerakkan perekonomian dan menggairahkan sektor riil di perdesaan.

Sayangnya aliran dana ini tidak lancar. Kementerian Keuangan sudah menganggarkan sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa tahun 2015. Sebanyak Rp16,61 triliun sudah ditransfer ke kabupaten/kota, tetapi baru sekitar 38.000 desa yang menerima dana tersebut, sekitar Rp7,4 triliun.

Hambatan terjadi pada pemerintah daerah yang belum menyalurkan ke rekening kas desa. Data di Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menunjukkan, dari 433 kabupaten/kota yang menyalurkan dana desa, baru 56 kepala daerah menerbitkan peraturan daerah untuk acuan pencairan dana desa.

Meski begitu, banyak juga pemda yang tanpa perda sudah menyalurkan dana tersebut. Tercatat sebanyak 146 daerah telah menyampaikan laporan. Dari jumlah tersebut, 37 persen telah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 persen baru menyalurkan sebagian. Sisanya, 20 persen, belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa sama sekali.

Lalu mengapa, pemda terkesan menjadi sumbatan aliran dana desa? Ternyata penyebabnya kompleks. Ada kepala daerah yang ketakutan dikriminalisasi, bila menyalurkan dana tersebut bila tanpa dokumen pendukung yang kuat. Pemkot Batu, Malang, Jawa Timur misalnya, jelas menolak dana desa, dengan alasan takut terjerat kasus hukum.

Sementara penyaluran dana desa selain diatur dalam UU Desa, diatur pula oleh tiga keputusan menteri. Kepmen tersebut satu sama lain berbeda, tumpang tindih, juga multitafsir.

Lihat saja Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015. Permen ini menyatakan prioritas dana desa untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berbeda. Permen yang ini menyebutkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Belum lagi Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Aturan ini meminta desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sedang Menkeu mewajibkan laporan realisasi penggunaan dana desa diajukan setiap akhir semester. Dengan begitu aparatur desa harus menyusun dua laporan keuangan terpisah.

Itulah sebabnya, setelah bertemu dengan presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, bersama Kementerian Keuangan, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini akan mengharmonisasi aturan dari tiga kementerian, sekaligus memotong birokrasi dan aturan yang menyumbat penyaluran dana desa.

Dalam bahasa Menteri Desa dan PDT, Marwan Jafar, dengan SKB tersebut pemerintah desa cukup melampirkan satu lembar persyaratan yang berisi ringkasan dari rencana penggunaan dana tersebut. Selanjutnya diharapkan dapat menggenjot penggunaan dana desa yang selama ini masih banyak mengendap di rekening pemerintah daerah.

Sesungguhnya, selesainya SKB tiga menteri dan sanksi bagi kepala daerah, ini bukan berarti masalah dana desa selesai. Masih banyak hal yang mesti dikawal, agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian desa. Karena bagi desa ini, mendapatkan anggaran dari APBN adalah hal yang baru.

Kondisi desa saat ini, seperti digambarkan oleh Komisi II DPR, masih banyak aparat desa yang belum siap terutama urusan administratif. Hal yang rutin saja selama ini, desa masih kerepotan membuat surat pertanggungjawaban. Apalagi dana desa yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

Pendampingan dalam proses implementasi, pengawasan sampai pelaporan, untuk tahap awal pelaksanaan dana desa, menjadi cukup penting dipertimbangkan pemerintah. Mengingat dana desa ini sangat strategis dalam membangun ekonomi rakyat.

Padahal, dana desa ini diprediksi bisa menumbuhkan perekonomian nasional 0,5 persen dan menurunkan tingkat ketimpangan kesejahteraan (rasio gini) sebesar 0,01.



from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1VKPw3A
via Hatree Indonesia

Posting Komentar

Posting Komentar