Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (kanan) dan Dwi Ria Latifah (kiri)
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (kanan) dan Dwi Ria Latifah (kiri)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mulai menebar wacana revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Itulah yang muncul dalam diskusi 'Plin-PAN' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jaksel, Sabtu (5/9/2015).

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu bilang, masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) ke dalam barisan partai pendukung pemerintah, membuka peluang melakukan kocok ulang pimpinan DPR, melalui revisi UU MD3. Mengembalikan asas proporsionalitas yang dijadikan alasan.

Selama ini di parlemen ada tradisi, kepemimpinan dibagi secara proporsional dengan jumlah kursi parpol di DPR. Artinya parpol pemenang pemilu lah yang berhak atas kursi ketua DPR. Sedang di MPR, ketuanya dari parpol pemenang ke-2 dalam pemilu. Posisi wakil Ketua DPR dan MPR dibagi parpol sesuai urutan perolehan suara.

Pada DPR periode 2009/2014, misalnya, Ketua DPR ditempati Marzuki Alie, dari Partai Demokrat (PD), juara pemilu ketika itu. Sedang ketua MPR, dijatah ke PDIP, karena partai ini juara dua dalam pemilu 2009.

Tradisi itu punah, setelah Koalisi Merah Putih (KMP), berhasil mengganti tata cara pemilihan ketua DPR dan MPR dan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan, dalam UU MD3. UU ini disahkan DPR, tanpa kehadiran parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH): PDIP, PKB, dan Hanura, yang melakukan walk out, 8 Juli 2014.

Bermodal UU MD3 inilah KMP menanamkan cakar dominasinya di parlemen. Paket pimpinan DPR dan MPR dari KMP, memenangi pemilihan dalam sidang paripurna. Pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan pun, disapunya.

Inilah sesungguhnya awal kegaduhan politik di parlemen. Beberapa kelompok dalam KIH, membuat pimpinan DPR tandingan. Praktis parlemen tak bekerja, hanya intrik dan perang opini di media.

Setelah melakukan lobi yang alot, KMP dan KIH bersepakat melakukan revisi UU MD3. Awal Desember 2014, revisi UU MD3 disahkan DPR. Namun perubahan itu tidak mengembalikan tradisi proporsional dalam kepemimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR.

KMP memberikan sedikit "permen" kepada KIH. Sebanyak 21 pos wakil ketua kelengkapan dewan diserahkan ke KIH.

Hitungan di atas kertas, masuknya PAN di barisan partai pendukung pemerintah memang memungkinkan KIH melakukan langkah politis. Merevisi UU MD3, target akhirnya mengganti pimpinan DPR. Kekuatan suara KMP di DPR, kini tersisa 243 suara, sedang KIH (PDIP, PKB, NasDem dan Hanura) setelah ditambah PAN (49 suara) menjadi 256 suara.

Meskipun Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Saleh Basarah, mengatakan revisi UU MD3 bukan prioritas PDIP pada saat ini, namun bola wacana perubahan UU MD3, mulai bergulir. Hanura, salah satu anggota KIH mendukung wacana tersebut.

Dugaan PDIP menggoreng isu revisi UU MD3, dikaitkan dengan belum mundurnya tiga politisi PDIP dari keanggotaan DPR meski ketiganya duduk di kursi kabinet. Sampai saat ini, Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR yang nonaktif.

Legislator PDIP yang masuk kabinet nambah satu lagi, Pramono Anung, yang menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, Agustus lalu.

Mereka belum mundur, dan belum ada proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Menurut dugaan Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP), Puan atau Tjahjo dipersiapkan menjadi ketua DPR atau MPR, bila UU MD3 bisa direvisi dan terjadi kocok ulang kepemimpinan DPR dan MPR.

Memang bukan hal yang tidak mungkin bagi KIH, untuk mengubah UU MD3 dan merombak kepemimpinan dewan. Apalagi kini mereka menguasai suara di parlemen. Namun apakah pantas dan waktunya tepat untuk melaksanakan langkah politis itu?

Revisi UU MD3 tak hanya butuh waktu, tapi juga butuh energi, karena dipastikan akan kembali terjadi kegaduhan politik. KMP pasti tak akan begitu saja menerima perubahan UU MD3.

Saat ini saja, KMP sudah punya jurus untuk menepis rencana tersebut. KMP yakin PAN masih punya kedekatan dengan KMP, sehingga bila harus voting revisi UU MD3, belum tentu 49 anggota PAN berpihak kepada KIH. Apa lagi sampai saat ini, PAN belum dapat konsesi apa pun, semenjak bergabung ke KIH.

Kegaduhan politik, juga akan membuat parlemen tak produktif menghasilkan produk politis yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegaduhan yang terjadi selama ini, misalnya sudah membuktikan DPR jalan di tempat.

Selama 10 bulan bekerja, DPR hanya menghasilkan 2 UU. Padahal target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, sebanyak 37 UU.

Perubahan kepemimpinan parlemen, juga bukan garansi, pemerintah bisa lebih cepat menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi bangsa. Kemerosotan ekonomi akibat melemahnya rupiah, serta lambatnya penyerapan anggaran APBN dan APBD, membutuhkan dukungan politik dari parlemen dalam beberapa hal. Misalnya deregulasi aturan yang menghambat.

Dukungan ini mustahil terjadi bila parlemen terus gaduh.

Politik memang permainan menggunakan kekuatan untuk meraih kekuasaan. Saat ini bisa jadi KIH punya kekuatan yang cukup untuk mendapatkan kekuasaan di parlemen. Tapi masyarakat menilai dan menstempel kelompok politik mana yang 'hanya' memprioritaskan kekuasaan semata.

Masyarakat saat ini sudah bosan melihat elite politik gaduh, berebut gengsi kekuasaan, di tengah kondisi ekonomi yang susah. Rakyat butuh bukti, pemerintah yang didukung kekuatan politik besar, bisa memenuhi janjinya: meningkatkan kehidupan ekonomi, menyejahterakan rakyat dan membuat Indonesia lebih baik.



from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1JOoD9y
via Hatree Indonesia

Posting Komentar

Posting Komentar