Presiden Joko Widodo seusai wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015. Wawancara tersebut tentang pencapaian kerja pemerintahan Jokowi dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosail, budaya, dan pendidikan jelang peringatan dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.
Presiden Joko Widodo seusai wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015. Wawancara tersebut tentang pencapaian kerja pemerintahan Jokowi dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosail, budaya, dan pendidikan jelang peringatan dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan semua jurusnya untuk memperbaiki regulasi-regulasi yang mmenghambat pergerakan dunia usaha.

Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (2/9/2015), Jokowi memaparkan, dari hasil pertemuan dengan beberapa pengusaha swasta maupun BUMN, ditemukan sedikitnya 110 regulasi yang tidak mendukung iklim usaha di Tanah Air.

"Saya harapkan dalam minggu ini, mungkin bisa pertemuan sehari penuh, dua hari penuh tidak pulang di Bogor untuk selesaikan ini sehingga mana yang tidak (mendukung iklim usaha) langsung potong, mana yang masih diproses, perlu diproses, mana yang masih perlu kajian, dikaji, tapi ini harus segera," kata Jokowi seperti yang ditulis Antara.

Deregulasi aturan ini dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi nasional.

Jokowi bahkan sudah mengagendakan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan sejumlah asosiasi dunia usaha pada pekan ini.

Okezone.com menulis, langkah ini sangat penting dilakukan bagi keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.

"Dunia usaha akan sulit untuk mengeluarkan modalnya dalam rangka investasi, dan juga arus modal, arus uang dari luar ke dalam akan terhambat," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi juga ingin agar secepatnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang yang menghambat proses pergerakan ekonomi termasuk pengadaan barang dan jasa maupun hal yang berkaitan dengan perbaikan iklim usaha.

"Saya harapkan Undang-Undang baru agak direm, tapi revisi-revisi yang diperlukan ini harus dimajukan," katanya.

Ia menambahkan perlunya kajian-kajian terhadap regulasi yang telah ada untuk terus dilakukan.

"Dan saya harapkan bulan ini kita tahu mana yang diajukan ke dewan untuk direvisi dan mana yang harus dipercepat, seperti Undang-Undang JPSK itu sangat diperlukan untuk payung hukum," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berembuk untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi risiko krisis keuangan. Saat ini, kondisi perekonomian dinilai 'tidak normal' sehingga perlu dibentuk RUU JPSK yang kemudian disahkan menjadi UU JPSK.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti yang dikutip dalam Detik Finance, mengungkapkan, dalam kondisi tidak normal seperti saat ini, diperlukan payung hukum yang jelas seperti RUU JPSK.

Dengan adanya aturan tersebut, pengambil kebijakan tidak takut lagi untuk memutuskan wewenangnya.

Dalam Bisnis Indonesia, Bambang menuturkan terdapat beberapa poin yang berbeda dari RUU JPSK pada 2013 dengan RUU JPSK di 2015.

Perbedaannya antara lain ruang lingkup RUU JPSK yang lama mencakup perbankan, asuransi, dan pasar SBN, sedangkan RUU JPSK 2015 ini hanya perbankan saja.

Pasalnya, sektor perbankan merupakan sendi utama sistem pembayaran sehingga apabila bermasalah akan mengancam ekonomi Indonesia.

Penetapan bank berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat bank bermasalah.

Namun pada RUU JPSK baru ini dampak sistemik ditetapkan sebelumnya bermasalah atau predeterment oleh otoritas pengawas setelah koordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

"Perbedaan ketiga, meminimalkan pemakaian dana publik. Pada RUU ini, penanganan bank kedepankan dengan private solutions, yakni dengan rencana penyehatan dan pemulihan disusun bank dan disetujui OJK," tuturnya.

Perbedaan RUU JPSK lainnya yakni masalah solvabilitas dalam metode ini disertai penanganan bank oleh LPS, yakni pengalihan aset dan kewajiban.

"Poin lainnya adalah tidak ada pasal imunitas bagi pengambil kebijakan. Namun, agar para pengambil kebijakan berani mengambil keputusan diusulkan ada pendampingan hukum.



from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1NMxHiR
via Hatree Indonesia

Posting Komentar

Posting Komentar