Petisi copot Setya Novanto dan Fadli Zon bersambut

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto di Istana Negara, Senin (19/1/2015).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto di Istana Negara, Senin (19/1/2015).

Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di acara konferensi pers calon Presiden Amerika dari Partai Republik Donald Trump berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan, mereka juga dikecam di media sosial.

Di situs change.org misalnya, petisi "Copot jabatan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dibuat A. Setiawan Abadi itu sudah mencapai 15.774 orang hanya dalam waktu tiga hari. Perlu 9.226 orang lagi untuk mencapai target 25 ribu orang.

"Kehadiran dan pernyataan keduanya dalam acara salah seorang calon Presiden AS Donald Trump telah melanggar prinsip bebas aktif, " tulis Setiawan dalam petisinya. "Mereka melawat ke AS dalam rangka tugas negara yang dibayar dengan dana APBN."

Salah seorang pendukung petisi, Eric Willianto, demikian bisnis.com, mengatakan bahwa uang rakyat sepertinya selalu disalahgunakan. Akhlis Wiranata, penyokong lainnya, menuturkan Indonesia jika ingin mendukung kampanye negara lain, maka harus menggunakan uang pribadi dan menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat.

Rombongan Setya dan Fadli berkunjung ke New York dalam rangka mengikuti 4th World Conference of Speakers of Inter-Parliamentary Union, 31 Agustus-2 September. Namun usai acara, sebagian anggota delegasi memilih untuk memperpanjang lawatannya dan bertemu dengan Trump.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga sudah melakukan pertemuan untuk membahas soal kehadiran pimpinan DPR di konferensi Donald Trump itu. Dalam rapat tertutup Senin (7/9/2015). Mereka berencana bakal meminta klarifikasi kepada Setya dan Fadli.

Selain itu, mahkamah juga akan meminta keterangan dari peserta delegasi yang ikut kunjungan kerja pimpinan DPR itu. Keterangan yang bakal diminta terkait agenda acara yang berlangsung, jumlah anggaran yang digunakan hingga mempertanyakan pihak keluarga yang ikut dalam rombongan.

Menurut pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, menyambut baik langkah MKD itu. Lembaga ini dapat memverifikasi apakah kehadiran kedua Setya Novanto dan Fadli Zon itu pantas atau tidak pantas. MKD, kata dia, berfungsi sebagai lembaga penegak kehormatan martabat rakyat. "Jikalau MKD menyimpulkan terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya," kata Irman seperti dikutip liputan6.



from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1O0i9s4
via Hatree Indonesia

Posting Komentar

Lagi Hangat