TANGGUNG JAWAB PEMDA | Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang terang saat malam. Tidak gratis karena masyarakat mengongkosi.
TANGGUNG JAWAB PEMDA | Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang terang saat malam. Tidak gratis karena masyarakat mengongkosi.

Di luar kegaduhan perihal mafia listrik, yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (Senin, 7/9/2015), masyarakat berhak mempertanyakan lampu penerang jalanan itu tanggung jawab siapa.

Begini petanya. Perusahaaan Listrik Negara (PLN) menyediakan setrum lampu jalanan dan lainnya -- nama resminya Penerangan Jalan Umum (PJU). Warga masyarakat, dalam hal ini pelanggan PLN, membayar biaya setrum -- nama resminya Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pelanggan PLN membayar PPJ saat membayar tagihan listrik (pascabayar) dan membeli token listrik (prabayar).

PPJ dari pelanggan itu oleh PLN disetorkan ke rekening Pemda. Untuk apa? Antara lain untuk dibayarkan kepada PLN sebagai pembayar setrum lampu jalanan.

Menurut Deputi Public Relation PLN Sampurno Marnoto, "PLN sama sekali tidak memungut biaya PPJ ke kas PLN. Jadi, dari total rupiah pembelian token akan terpotong komponen-komponen itu. Sehingga, seolah-olah ini PLN tidak jujur." (Kompas, Minggu 28/6/2015).

Di Kota Cianjur, Jawa Barat, empat tahun lalu, PPJ yang ditangguk pemkot mencapai Rp1,2 miliar. Nyatanya PJU tak terurus, sehingga Humas PLN-APJ Cianjur Olih Solihin berkilah, "...mengenai perawatan PJU menjadi tanggung jawab Pemkab Cianjur, PLN hanya menjual energinya saja." (Neraca, Senin 26/9/2011)

Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah No. 65/2001 tentang Pajak Daerah menyebutkan pembayar setrum PJU adalah pemda. Lalu Pasal 58 mengatakan bahwa pembayar PPJ adalah "penggunaan tenaga listrik".

Kemudian daerah-daerah membuat perda, merujuk PP tadi. Misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Persentase pajak diambilkan dari jumlah tagihan maupun jumlah pembelian token setelah dikurangi biaya. Untuk listrik prabayar PPJ-nya 2,4%. Untuk listrik pascabayar 3%.

Sebuah setruk pembelian token listrik Jakarta, senilai Rp100.000, via ATM BCA Mei lalu, menjadi contoh kasus artikel ini. Silakan Anda simak ilustrasi (klik ini untuk versi resolusi penuh).

Jikalau Anda tinggal di gang gelap, tapi senantiasa membayar PPJ, dan nyatanya jalan dekat gang Anda tak berlampu, bagaimana?

Tak menjawab secara khusus tamsil tadi, laman milik PLN tentang PJU dan PPJ menyatakan bahwa perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya itu wewenang pemda.

Dengan simpulan, "Mulai dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening PJU."



from Google Newsstand RSS Beritagar.id http://ift.tt/1hTibEq
via Hatree Indonesia

Posting Komentar

Posting Komentar